Tiket Penerbangan Lion Air Group dan Sriwijaya Air dapat diissued di VAN

Halo Teman VAN,

Apa kabar? Semoga tetap sehat selalu ya. Chelsi ingin memberikan kabar gembira yaitu sekarang Teman VAN bisa issued tiket penerbangan Lion Air Group dan Sriwiijaya Air Group di VAN! Untuk booking dan issued tiket Sriwijaya Air Grup melalui helpdesk VAN.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah penumpang yang melakukan perjalanan bisnis/perjalanan dinas, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, penumpang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, dan pekerja Migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri. Sebelum melakukan penerbangan harap menyiapkan beberapa dokumen:

Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah atau Swasta:

  1. Identitas diri (KTP, SIM, atau tanda pengenal yang sah)
  2. Surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, dan Polri; atau ditandatangani direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan
  3. Surat pernyataan dengan materi dan diketahui Lurah/Kepala Desa, bagi non pegawai pemerintah atau swasta
  4. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan
  5. Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan

Perjalanan Pasien yang Butuh Pelayanan Kesehatan Darurat:

  1. Identitas diri (KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah)
  2. Surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain
  3. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan

Perjalanan Orang yang Anggota Keluarga Intinya Meninggal Dunia:

  1. Identitas diri (KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah)
  2. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah
  3. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan

Repatriasi Pekerja Migran, WNI, dan Pelajar yang Berada di Luar Negeri, serta Pemulangan Orang dengan Alasan Khusus oleh Pemerintah sampai ke Daerah:

  1. Identitas diri (KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah)
  2. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan
  3. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri)
  4. Surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (pelajar dan mahasiswa)
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas

Syarat-syarat di atas bisa Teman VAN sampaikan kepada pelanggan, selain itu sampaikan juga bahwa issued tiket penerbangan di VAN saja.

Tetap semangat ya Teman VAN.

Salam,

Chelsi